JAILOLO-PM.com, Kepolisian Resort Halmahera Barat dalam hal ini satuan lalu lintas Polres Halbar telah melimpahkan kasus laka maut Bus Pariwisata yang mengalami kecelakaan 26 Desember 2020 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat. Kasatlantas Polres Halbar AKP. Ridwan Usman saat ditemui, Sabtu (4/4) mengatakan, kasus laka maut Bus Pariwisata di Desa Domato Kecamatan Jaillolo Selatan telah penyerahan tahap II ke Kejari Halbar.
“Untuk tersangka Sopir atas nama Abdul Latif Yusman (34) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Halbar pada Selasa (30/03) kemarin,” ujarnya.
Ia juga mengaku, sopir Bus Pariwisata ini melakukan kelalaian sehingga dari hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu tim penyidik menetapkan sopir sebagai tersangka tunggal.
“Karena sebelumnya sopir mengambil inisiatif sendiri untuk mengendarai Bus tanpa ada perintah Dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara yang selaku pemilik Kendaraan,” ujar Ridwan.
Selain itu, tersangka tidak melapor ke Dinas Perhubungan saat dirinya mengederai bus ini. Meskipun mekanismenya bus ini bisa digunakan diluar jam kerja. “Namun harus ada permohonan pinjam pakai kepada instansi terkait barulah penanggung jawab dari Dinas bersangkutan berikan izin kepada sopir untuk menggunakan,” jelas mantan Kasatlantas Polres Kota Tidore Kepulauan itu.
“Dan terkait dengan rem blong itu memang terbukti, karena kelalaiannya sopir mengapa dia tidak mengecek dulu kondisi kendaraan Sebelum digunakan,” sambung Ridwan mengakhiri.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halbar Reza Fikri Darmawan, membenarkan adanya penyerahan berkas tahap II Kasus laka lantas dan terdakwa dari penyidik Polres Halbar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara diperoleh bukti yang cukup, dimana terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Dan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kajari Halbar nomor : Print -132/Q.2.17.3/Eku.2/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 selama 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B, terhitung sejak tanggal ditetapkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (2),(3) Dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Perlu diketahui sebelumnya kejadian kecelakaan Bus Pariwisata milik Dishub Provinsi Malut bernopol B 2600 XDL itu memuat 20 orang berasal dari Desa Bukit Durian Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Para penumpang terdiri atas 3 balita, 5 anak-anak dan 12 orang dewasa. Mereka baru saja selesai piknik dari Desa Tauro, Halbar dan dalam perjalanan pulang ke Sofifi, setibanya di jalan umum Desa Domato, tepatnya di jalan turunan tajam menikung ke kiri, bus mengalami rem blong. Akibatnya, Abdul Latif Yusman (34), sopir bus tersebut, tak bisa mengendalikan kendaraan sehingga bus menabrak beton pembatas jalan di atas jembatan dan terbalik. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan