MABA-pm.com, Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktit Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah masih belum jelas juntrungannya.

Pasalnya, hingga 2025 kasus tersebut tak kunjung diusut tuntas Polres Halmahera Timur.

Kasus dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar ini dilaporkan sejak 2016 lalu. Padahal, sudah tiga kali jaksa mengembalikan berkas P-19 ke Polres Haltim untuk dilengkapi.

IPTU, Ray Sobar, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur dikonfirmasi mengatakan saat ini masih ada petunjuk dari Kejaksaan Negeri untuk dilengkapi.

“Masih ada petunjuk dari jaksa, untuk itu kita masih melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya kepada poskomalut.com, via WhatsApp, Kamis (06/02/2025).

Ditanya terkait pengembalian berkas ke Kejaksaan Halmahera Timur, Ray Sobar enggan merespon.

Padahal, sudah setahun jaksa mengembalikan berkas kasus tersebut, karena dianggap syarat materil dan formil belum dilengkapi penyidik.

Adapun, pengembalian berkas tersebut tepatnya pada 5 Januari 2024.