poskomalut, Proses pengungkapan penyebab kebakaran pangkalan minyak tanah (mitan) di Pulau Makian terus berlanjut.
Polres Halmahera Selatan sudah memeriksa Kepala Desa Rabutdaiyo, Abdurahman Hi. Walanda, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan PT Maluku Indah.
Pemeriksaan dibenarkan Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Tipidter, Ikram Tuatoy saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Kamis (20/11/2025).
“Kita sudah periksa pihak Disperindag, Kades Rabutdaiyo dan PT Maluku Indah,” kata Ikram.
Ikram menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa pengelolan gedung bukan dari Disperindag melainkan dari pemegang aset.
“Gedung itu bukan milik Disperindag tapi dari pihak pengelola aset. Nanti kami periksa orang aset,” jelasnya.
Disentil barang-barang milik beberapa warga ikut terbakar dalam insiden itu, Kanit Tipidter menyebut sudah ada ganti rugi.
“Kalau tidak salah satu orang sudah diganti rugi dan kalau untuk itu antara kedua bela pihak. Kami juga melihat posisi gedung ini pemiliknya siapa. Kalau barang itu antara korban dan pemilik pangkalan,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa kebakaran itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 12:00 WIT di Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan.
Dalam penyelidikan awal, penyidik Polsek Pulau Makian menemukan motif kebakaran dari selang alkon minyak yang terlepas.


Tinggalkan Balasan