TOBELO-PM.com, Opsnal Polsek Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, berhasil mengamankan pelaku pencurian atas nama Aprilia Tia Pinoa (15) warga desa Gamsungi kecamatan Tobelo.

Pelaku berhasil diamankan, setelah pihak opsnal Polsek Tobelo mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku tersebut berada di desa Rawajaya kecamatan Tobelo, dan sekitar pukul 23.15 WIT, pelaku tersebut berhasil diamankan.

Aprilia Tia Pinoa (15) diamankan Polsek Tobelo, karna diduga telah melakukan pencurian barang milik Yanti Aprilia Muskita (37) warga desa gura kecamatan Tobelo pada hari Senin, 03 Januari 2020 lalu.

Kapolres Halut AKBP Yuyun Arif melalui Kasubag Humas Polres Halut Iptu Masur Basing, saat dikonfirmasi membenarkan yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan pencurian di rumah milik pelapor (korban) di desa gura pada hari senin tanggal 03 Januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT.

“Berdasarkan hasil lidik diketahui pelaku berada di desa Rawajaya. Sesampainya di desa Rawajaya, anggota langsung mengamankan pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Halut Iptu Masur Basing, Rabu (5/02/2020.

Mansur mengatakan, ternyata
yang bersangkutan melakukan pencurian bersama dengan 1 orang teman perempuannya yang bernama Lala yang saat ini sudah berada di Morotai.

Masur mengatakan, setelah pelaku berhasil diamankan kemudian diinterogasi. “Dari hasil interogasi, yang bersangkutan (pelaku) dalam keadaan sehat. Dan benar yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan pencurian di rumah milik pelapor (Korban) di desa gura pada hari Senin tanggal 03 januari 2020 sekitar pukul 19.30 WIT,” tuturnya.

“Cara mereka mangambil barang-barang dengan membuka pintu, menggunakan linggis dan kemudian memasuki kamar tidur pelapor (korban) dan mangambil beberapa barang yang di isi di dalam tas ransel,” jelasnya.

Mansur mengatakan, barang yang dicuri oleh pelaku diantaranya, satu pasang sepatu puma sport warna silver, satu buah hardisk external warna merah putih merek seagate 2 terabite seharga Rp. 2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu), satu buah boneka berwarna pink putih, satu botol minyak wanggi oriflame, satu buah flashdisk 8 gigabite warna merah silver, satu buah celana panjang motif bolabola hitam putih,
satu buah celana legging warna hitam, satu buah kameja motif bunga-bunga, satu buah kameja berwarna hijau, satu buah kutex berwarna pink dan satu buah tas epiroc warna silfer hitam.

“Setelah itu anggota melakukan pencarian barang bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara (Tkp) dan barang bukti berhasil di amakan,” ucapnya.

Perlu diketahui, setelah dilakukan koordinasi dengan piket dan kanit reskrim pelaku masih di bawa umur, kepada yang bersangkutan diberikan tindakan meminta maaf secara langsung kepada korban serta membuat pernyataan. Dan pelapor juga memaafkan pelaku setelah itu yang bersangkutan di pulangkan ke orang tuanya. (Mar/red)