TERNATE-PM.com, Kepala Kantor PT. Telkom Amri mengaku belum mengetahui gugatan advokat Muhammad Konoras di Pengadilan Negeri ( PN) Ternate terhadap proyek pemasangan kabel bawah tanah di sepanjang jalan raya di Kota Ternate ini, termasuk areal perkantoran Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Muhammad Konoras di Kelurahan Bastiong Talagame, Ternate Selatan.

Meski begitu, Amri siap menghadapi gugatan advokat Muhammad Konoras di Pengadilan Negeri ( PN) Ternate. “ Prinsipnya kita tetap hadapi untuk memberi klarifikasi,” katanya ke sejumlah media, Selasa ( 11/5) kemarin. Amri yang didampingi Supervaisor PT. Telkom Asiz ini menjelaskan proyek pemasangan kabel tersebut demi kepentingan publik untuk mengoptimalisasikan jaringan telepon dan Internet. Pekerjaanya akan berakhir Bulan Februari 2020 dengan titik fokus dua jalur yakni Jalan Ternate Selatan dan Jalan Utara.

Amri juga mengklaim proyek itu memiliki izin atau kerjasama dengan pemerinah Kota Ternate melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) terkait jalan-jalan yang digali pemasangan kabel itu untuk dilakukan pengaspalan kembali. “ Proyek itu baru dikerjakan yang sementara difokuskan ke Ternate Selatan. Jalan-jalan yang digali itupun tidak masuk ke areal pekarangan rumah warga serta diawasi oleh pengawas PUPR supaya tidak keluar dari aturan. Namun kita siap memberi penjelasan terhadap gugatan itu,” tandasnya.

Sebelumnya pengacara senior Muhammad Conoras resmi memasukan gugatan ke PN Ternate, Senin kemarin. Alasan gugatan itu karena sejak Oktober hingga November ini pihak Telkomsel sengaja membiarkan bekas galian tersebut di depan kantornya dan tidak lagi memperbaikinya, sehingga sangat menganggu kenyamanan masyarakat pada umumnya dan lebih khusus kenyamanan aktivitas perkantoranya. Selain itu, dirinya merasa dirugikan secara materil senilai Rp 11,7 juta dan imateril senilai Rp 250 sehingga meminta pihak PT. Telkom melakukan ganti rugi sesuai point gugatan yang dimasukan ke PN Ternate. (Nox/red)