poskomalut, Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani (KP3) Ternate sita ribuan liter minuman keras dari kabupaten/kota dan provinsi luar.
Total razia minuman keras dikemas dalam 3.470 botol dari berbagai merek. Terbanyak minuman keras jenis captikus dengan jumlah sembilan jerigen ukuran 25 liter.
Angka itu tercatat semenjak IPTU Mirna Oramali menjabat sebagai Kapolsek Ahmad Yani sejak 10 April 2025.
Minum terlarang itu diketahui dipasok dari berbagai Kota Manado, Bitung dan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Semuanya digunakan jalur laut atau dikirim melalui kapal yang berlabu di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
“Banyak barang bukti hasil razia yang kami amankan dan itu jumlahnya ribuan,” kata Kapolsek Mirna saat dikonfirmasi jurnalis poksomalut di kantornya, Rabu (22/10/2025).
“Fokus kami dari Manado, karena minuman yang dipasok dari Manado itu sangat banyak,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama razia yang dilakukan personel Polsek Ahmad Yani, terdapat tiga pelaku yang diringkus. Yakni Anak Buah Kapal (ABK) KM Uki Raya.
“Selama saya menjabat dari bulan April, ada pelaku yang diamankan. Kami sudah serahkan ke Samapta Polres Ternate untuk proses tindaklanjut. Barang bukti kami temukan di kamar ABK,” bebernya.
Polwan berpangkat IPTU itu berharap Peraturan daerah (Perda) baru tentang minuman keras yang sedang direvisi atau digodok Pemerintah Kota Ternate dan DPRD itu segera disahkan.
“Jadi kami menunggu perda yang baru itu segera disahkan, karena kalau tidak disahkan, payung hukumnya masih menggunakan perda lama,” ucapnya.
Ia menegaskan, razia peredaran minum keras dan barang barang terlarang di Pelabuhan Ahmad Yani rutin dilaksanakan.
Tinggalkan Balasan