Diduga Ganja Milik Napi Kamar 10, Inisial RM
TERNATE -PM.com,
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Ganja sebanyak lima saset kecil. Barang haram itu, dimasukkan dalam Rutan dengan cara melempar dari luar rutan. Diduga dua kuat, Narkotika jenis Ganja sebanyak lima saset kecil itu milik Napi dengan inisial RM dan MA.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Ternate Sujatmiko kepada wartawan mengatakan, peristiwa penggagalan penyulundupan barang yang diduga Narkoba di Rutan Ternate, pukul 21.25 WIB Sabtu (08/02/2020). “Barang tersebut dilempar dari luar Rutan, dibungkus dengan kertas putih dan diisi batu, serta dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam,” ungkap Sujatmiko kepada wartawan, Minggu (09/02/2020).

Sujatmiko menambahkan, setelah ditemukan barang tersebut, petugas membiarkan barang tetap berada ditempatnya dan melakukan pengintaian hingga pintu kamar dibuka hari Minggu pukul 07.20 WIT. “Setelah pintu dibuka, dari dalam kamar 02 keluar MA mengambil barang tersebut. Dan petugas langsung mengamankan MA,” akunya.
Sujatmiko mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA, yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya hanya disuruh Napi lainnya yang berinisial RM penghuni kamar 10. “Petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta Barang Bukti (BB), dan menghubungi pihak kepolisian,” jelasnya seraya mengungkapkan, penggagalan narkotika jenis ganja ini merupakan bentukan keseriusan Devisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) untuk membrantas Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan yang ada di Malut.
Saat tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) tiba di Rutan Kelas IIB Ternate, kata Sujatmiko barang yang di lempar dari luar Rutan, langsung dibuka disaksikan penyidik Ditresnarkoba Polda Malut. “Saat dibuka barang tersebut, ternyata ditemukan sebanyak 5 saset kecil ganja. dan kami langsung menyerahkan ke dua Napi kepada pihak kepolisian,” katanya.

Terpisah Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono ketika di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan dua Napi yang diduga memiliki Narkotika di serahkan pihak Rutan Kelas IIB Ternate untuk diproses. “Iya betul, tadi anggota laporkan dan baru didalami oleh anggota,” singkatnya. (nox/red)