WEDA-PM.com, Sidang kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Masure Kecamatan Patani Timur, Tahun 2015, 2016 dan 2017, dengan terdakwa Tamrin Ayub, Sulfi Zakaria, dan Helmi Zakaria masuk tahap putusan.
“Sidang kasus DD dan ADD Desa Masure, masuk pada tahap putusan,” kata Kasie Intel Kejari Weda, Lulu Marluki, ketika dikonfirmasi, Senin (09/03/2020).
Dia mengatakan, sidang dengan terdakwa Pjs Kades Masure, Mantan Kades Masure, dan Bendahara Desa Masure itu, dijadwalkan Rabu (11/3/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. “Sidang kasus Masure diagendakan Rabu pekan ini,”ujarnya.
Terdakwa Tamrin Ayub dan Sulfi Zakaria, kata dia dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Sementara Helmi Zakaria dituntut 5 Tahun. “Sulfi dan Tamrin tuntutanya sama. Sedangkan Helmi selaku berdahara hukumanya beda dengan keduanya,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini, Pjs Kades Tamrin Ayub menikmati hasil korupsi DD dan ADD Tahun 2016-2017 sebesar Rp318.277 juta. Sementara Mantan Kades Sulfi Zakaria Menikmati hasil korupsi ADD dan DD pada tahun 2015- 2016 sebesar Rp435.696 juta lebih. Sementara Helmi Zakaria yang merupakan bendahara desa, dalam kasus ini berperan membuat laporan pertanggungjawaban. Hanya saja, dia tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban keluar masuk anggaran. (msj/red)
Tinggalkan Balasan