JAILOLO-pm.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) terus mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp159,5 miliar.

Anggaran 2017 yang berasal dari pinjaman ke Bank Maluku-Malut itu kini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek megatakan progres dari kasus tersebut masih abu-abu (belum jelas).

“Sampai ini kita belum tahu sudah sampai di tahap mana?. Kami meminta penyidik terus mengusut kasus tersebut, karena ini anggka yang sangat besar,” cetusnya, Senin (17/4/2023) di Ternate.

Sartono juga meminta kepada Kejati Malut selalu terbuka ke publik dalam setiap progres dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Dirinya bahkan meminta penyidik memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Halbar, Syahril Abd Radjak untuk dimintai keterangaan soal dugaan praktek rasua dengan nilai yang mencapai ratusan meliar tersebut.

“Ini biar tidak menimbulkan persepsi publik, karena beliau juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” bebernya.

Menurut Tono, sapaan karib Sartono, Tim TPAD yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka penyidik perlu periksa Sekda Halbar.

“Kami juga akan konsolidasi untuk terus melakukan pengawalan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.