TIDORE-PM.com, Sampai hari ini, DPRD dan Pemda Tidore Kepulauan belum juga mengesahkan Perubahan APBD 2020, padahal isyarat UU seharusnya tanggal 30 September sudah wajib dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
“Kita sudah terlambat, sudah lewat 50 hari dari batas waktu yang ditetapkan. Mungkin Perubahan APBD 2020 yang paling terlambat di Maluku Utara,” Kata Iswan Salim, salah satu Presidium Solidaritas ASN untuk masa depan Tidore kepulauan ( Somasi) Kamis (19/11/20).
Menurutnya, Keterlambatan ini diduga karena adanya monentum Pilkada yang dimanfaatkan sebagian pihak untuk menyandera APBD. “Kami sudah membaca ini sejak awal ada upaya menyandera dan menggagalkan APBD,”kata dia.
Kalau saling sandera ini hanya merugikan Pemda dan DPRD tak masalah, biarkan saja, mereka yang menanggung akibatnya. Tapi sayang, yang rugi inikan masyarakat. Masyarakat yang menanggung akibat atas tidak jalannya proses pelayanan publik karena belum disahkan Perubahan APBD.
Bisa dibayangkan, bagaimana jadinya kalau pelayanan urusan strategis seperti pendidikan dan kesehatan terganggu. Contoh kecil, Pencairan Dana Bos SD dan SMP tidak bisa dilaksanakan karena belum disahkannya Perubahan APBD.
Iswan menjelaskan, menurut ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD sudah harus mengesahkan Perubahan APBD 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Iswan juga menambahkan, perintah UU ini cukup beralasan mengingat waktu 3 bulan merupakan waktu yang sangat efektif untuk optimalisasi dan penyelesaian setiap pekerjaan dan kegiatan dalam 3 bulan terakhir ini. 3 bulan merupakan waktu efektif untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan pelayanan untuk masyarakat.
Iswan menilai, semestinya dalam momentum Pilkada ini, para pihak (DPRD dan Pemda) sudah harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, tidak terjebak dalam kepentingan pilkada semata yang justru merugikan masyarakat. Pelayanan masyarakat sangat terganggu akibat tindakan ini.
Olehnya itu, Somasi meminta DPRD segera mengesahkan Perubahan APBD dan jika saling sandera ini terus berlanjut TAPD segera mengambil langkah menghentikan pembahasan sebagaimana perintah Undang-undang. “Stop sudahi pembahasan Perubahan APBD, kalau hanya dimanfaatkan saling sandera diantara kalian,”tandasnya.
Somasi menilai Para Pihak tidak sungguh-sungguh mengedepankan kepentingan masyarakat di saat pandemi covid19, masyarakat sedang dalam himpitan dan kesulitan ekonomi.
Semestinya kepentingan masyarakat didahulukan, jika perubahan APBD tidak disahkan, pelayanan publik tertunda otomatis masyarakat banyak yang dirugikan.(mdm/red)


Tinggalkan Balasan