TOBELO-PM.com, Syahbandar pelabuhan tol Galela Kabupaten Halmahera utara (Halut) disinyalir bermain api di Pelabuhan. Hal itu dibuktikan Syahbandar kedapatan menghalangi muatan 10 kontener milik CV Cemerlang. Padahal CV Cemerlang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pasalnya dalam aturan izin berusaha sesuai Perpres Perpres RI No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam Perpres ini izin SIUP dan TDP tidak lagi diberlakukan, karena semua izin berusaha diintegrasikan melalui NIB, sehingga semua usaha harus memiliki NIB. Meski begitua pihak Syahbandar Galela malah mengabaikan Perpres tersebut dan masih memberlakukan dokumen SIUP.
Direktur CV Cemerlang Iswanto mengaku saat ini, pihak Syahbandar tidak mengizinkan muatan 10 Koentener berupa Kayu, kelapa dan arang untuk dimuat ke Kapal Tol Laut. Anehnya pihak Syahbandar beralasan bahwa muatan tersebut tidak memiliki dokumen SIUP.
“Ada muatan tol laut berupa kayu kelapa dan arang sekitar 10 konteiner tara di berangkatkan pihak syahbandar dari pelabuhan galela menuju tanjung perak surabaya,” Ujarnya Senin (04/04).
Ia menjelaskan, Pihak syahbandar mempersoalkan muatan 10 Koentener itu, dengan alasan tidak sesuai Perpres nomor 91 tahun 2017. Sebab, alasan pihak Syahbandar itu, setiap muatan harus memiliki dokumen SIUP. Sementara dalam Perpres itu, SIUP sudah tidak berlaku yang diberlakukan yakni NIB.
“Yang di permasalahkan pihak syahbandar soal izin SIUP, sedangkan skarang SIUP sudah tidak berlaku karena, semua suda menggunakan nomor Induk berusaha (NIB), CV kami suda memiliki NIB tetapi tidak diizinkan pihak Syahbandar,” Jelasnya.(Mar/red)


Tinggalkan Balasan