JAILOLO-PM.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate memvonis RK, terdakwa kasus persetubuhan di Bawah Umur (PBU) 6 bulan. Hukuman yang diterima bagi warga Kecamatan Jailolo Halmaherah Barat (Halbar) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halbar.
JPU Kejari Halbar Ahmad Fauzi kepada wartawan, Selasa (8/09), membenarkan terdakwa PBU yang masih dibawah umur tersebut divonis 6 bulan lebih rendah dari tuntutan. “Dalam sidang dengan agenda tuntutan terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, berdasarkan pada fakta persidangan terdakwa telah terbukti melanggar pasal yang disangkakan,” ungkapnya.
Fauzi menambahkan, pada putusan Majelis hakim yang dipimpin Irwan Hamid (Hakim tunggal) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1,6 tahun kurungan badan dan 6 bulan masa pembinaan. ” Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) karna tidak ada keberatan dari kami JPU maupun terdakwa,”tandasnya. (wm01/red)



Tinggalkan Balasan