JAILOLO-PM.com, Tim kuasa hukum Paslon Danny Missy-Imran Lolory (DAMAI) mempertegas kepada Bawaslu dan KPU Halmaherah Barat (Halbar) agar tidak main-main. Pasalnya ada beberapa yang mereka melihat ada kewenangan yang sengaja tidak digunakan untuk menyikapi beberapa pelanggaran diproses tahapan pilkada ini sampai pada saat pencoblosan.

Fadli Tuanane selaku tim kuasa hukum paslon DAMAI mengatakan, Bawaslu yang wilayah kewenangan mengawal proses tahapan pemilihan pada hakim garis, tidak harus pada posisi pasif tetapi dia harus aktif dan reaktif terkait pada  pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

“Terkait dengan laporan kemarin yang ditolak, saya kira menyangkut dengan formulir yang diminta ceklis oleh Bawaslu itu selaku tim atau paslon tidak memiliki kewenangan mengambil fom C7 yang ada didalam kotak dan kewenangan itu ada di Bawaslu maupun KPU, kalau pun kami bermohon meminta agar supaya dicek kewenangannya berada di sana,” ujarnya.

Menjadi pertanyaannya adalah mengapa kewenangan itu tidak dipakai untuk menerobos untuk mengambil dokumen tersebut, sementara dari hasil perhitungan kami ada kejangala dan ada penggelembungan dan pada pemilih-pemilih siluman yang tersebar dibeberapa kecamatan dan TPS.

“Saya kira itu yang perlu kami mempertegas sehingga jagan asalkan  sebatas Bawaslu bahwa kami menolak karena tidak masuk, kami telah memasukan bukti-bukti dan kami hanya mempertegas kalau Bawaslu menolak itu kami pun pertegas menyampaikan bahwa kami akan melaporkan Bawaslu, baik Bawaslu provinsi kami akan tetap mendeka PPkan terutama ketua bidang penindakan yang mencoba main-main dengan persoalan ini. Kami telah mengkantongi beberapa bukti terkait dengan pelanggaran pelanggaran yang penyelenggara lakukan karena ada indikasi mengsinyalir main sebelah mata salah satu paslon,” urainya.

Kesempatan yang sama, ketua Tim pemenang DAMAI, Charles Richard mengatakan, fom keberatan tetap kami lakukan, seperti di Ibu Utara dan Ibu Tengah, termasuk Jailolo ada kecenderungan terjadinya kecuranagan.

“Bukan berarti kami tidak mengakui kemenangan paslon lain tidak karena pilkada ini kan belum selesai tahapannya, kan UU menjamin kami melaporkan seluruh ke Mahkamh Konstitusk (MK) jadi buka berarti kami menghalangi dalam posisi tahapan pilkada halamhera Barat kami ini pelaku semuanya jadi tidak kaku dengan hal-hal seperti ini, ini bukti terbalik contoh kalau kemarin suara kami diatas rata-rata kiranya pasti mereka melakukan Mosi tidak percaya terhadap penyelenggara,” ujar ketua tim pemenang DAMAI.

“Sekarang ini bukan persoalan Bawaslunya tetapi Bawaslu membiarkan penyelenggara ditingkat Kecamatan melakukan sampai tracking ada orang yang umurnya 90 tahun lebih ko bisa coblos yang sudah meninggal saja mereka coblos, ada apa sebenarnya. Pasti ada penggelembungan, dan karen ini sudah kami lakukan oleh kuasa hukum kami untuk soal teknis dan lainnya nanti kami serahkan ke kuasa hukum kami maupun yang mewakili sementara ini,” katanya.

Persoalan gugat nanti, pihaknya akan tetap mengikuti tahap demi tahapan ditingkat kecamatan selesai ditingkat KPU. Jika pihaknya rasa dirugikan secara personal dan secara politik, maka dilaporkan ke MK dengan banyak bukti, pertama money politic yang terjadi hampir diseluruh kecamatan.

“Paslon nomor urut 3 dan 4 mendapat bukti-bukti itu karena pencalonan ini tidak hanya 1 dan 2 tetapi ada 4 paslon. Dan apabila ke 3 paslon ini merasa dirugikan akan menunjukan bukti-bukti yang ada dan ini bukan kami tidakengakui  seperti kemarin ada yang komentar ligowo dan sebagainya,” tegasnya. (wm01/red)