MABA-pm.com, Tersangkut utang ratusan juta tiga kepala desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dilaporkan ke polisi.

Ketiga pejabat tingka desa itu yakni Kepala Desa Baburino, Wayamli dan Kedes Pekaulang. Pinjaman uang tersebut dengan alasan kepentingan pembangunan desa. Mereka kemudian berjanji akan melunasi hutang tersebut setelah pencairan angaran desa.

Korban dengan insial Hl saat ditemui sejumlah wartawan mengatakan, ketiga kepala desa tersebut melakukan peminjaman uang sejak 2019 dengan alasan pembangunan infrastruktur desa dan pembayaran pajak.

“Peminjaman ujang dari ketiga kepala desa tersebut dengan berbagai alasan yang menyangkut dengan kepentingan desa,” kata Hl, Rabu (01/02/2023).

Dirinya merinci, alasan peminjaman uang dari Kades Wayamli itu terkait pembayaran pajak desa dengan nilai Rp40 juta. Sedangkan Kepala Desa Pekaulang meminjam uang sebesar Rp130 juta dengan alasan pembuatan jalan tani dengan catatan setelah pencairan angaran desa baru dibayar.

“Sementara Kepala Desa Baburino meminjam sebesar Rp113 juta dengan alasan pembelian viar desa untuk ditujukan ke inspektorat. Kalau tidak akan menjadi temuan inspektorat,” tuturnya.

Ketiga kepala desa tersebut berjanji akan membayar hutang mereka tersebut setelah pencairan angaran desa setiap akhir tahun.

“Janji mereka itu pada ahir tahun 2019 akan membayar hutang mereka setelah pencairan angaran desa. Akan tetapi hingga tahun 2023 tidak ada niat baik dari ketiga Kades tersebut untuk membayar,” tandasnya.

Dirinya juga meminta kepada pihak Polres Haltim secepatnya mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pasalnya, hingga saat ini setelah laporan yang dimasukkan pada November 2022 hingga saat ini belum ada langkah.