poskomalut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial AMS alias Alfonsa (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 80,20 gram.

Perempuan asal Kecamatan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, itu ditangkap di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah dengan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara.

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sunarto Abdullah itu berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, penetapan AMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Tersangkanya tunggal. Barang bukti yang saat ini diamankan yaitu satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja dengan berat 80,20 gram, satu unit handphone merek Oppo K3 berwarna hitam giok, dan satu bungkusan paket,” jelas Fiat dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Fiat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti ganja seberat 80,20 gram diamankan polisi.

Pihaknya juga akan memperkuat koordinasi antara Satresnarkoba dan instansi terkait untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Halmahera Tengah.

Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengungkapan kasus. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung upaya bersama dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya.

Mag Fir
Editor