TERNATE-PM.com, Menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Iskandar Idrus menyerahkan dana kompensasi bagi calon legislatif yang gagal pada pileg 2019. Penyerahan bertempat di Sekretariat DPW PAN Malut, jalan Sultan Khairun, Soasio, Ternate, Rabu (03/11/2021).
Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus mengatakan, bahwa penyerahan ini merupakan suatu kewajiban partai sebagai caleg terpilih dan tertuang dalam Peraturan Partai (PP) Nomor 01 Thn 2017. Dana kompensasi merupakan hak bagi caleg yang tidak terpilih dan memenuhi klasifikasi sebagai penerima.
“Para penerima merupakan caleg tidak terpilih pada dapil yang memiliki kursi di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, yang suaranya mencapai 10% dari total keseluruhan suara pada dapil tersebut” ujarnya.
Lanjutnya, para penerima dana kompensasi se-Maluku Utara sebanyak 27 orang. Untuk Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terdapat empat orang di Dapil I Tobelo.
Dana kompensasi partai bentuk dari penghargaan partai terhadap kader yang mendulang suara di daerah pemilihan hingga berhasil melahirkan kursi.
“Ini suatu penghargaan atas jerih payahnya dalam mendulang suara. PAN berkomitmen untuk menjaga suara tersebut pada pemilu berikutnya,” ujarnya. (Mar/red)



Tinggalkan Balasan