MOROTAI-pm.com, Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial RS, pelaku pelecehan seksual terhadap Melati (nama samaran), salah satu siswa SMP di Kecamatan Morotai Utara (Morut) akhirnya dijebloskan ke dalam penjara.
RS ditahan di sel tahanan Polres Morotai setelah yang bersangkutan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah pada gelar perkara, perbuatan Kepsek memenuhi unsur pidana.
“Untuk kasus pelecehan seksual anak di bawah umur oleh oknum Kepsek salah satu sekolah dasar di Morotai Utara, telah ditetapkan tersangka. Oknum kepsek pun langsung ditahan pada Jumat 9 September kemarin, di sel tahanan Mapolres Pulau Morotai,” ungkap Kasi Humas Polres Morotai, Bripka Sibli Siruang kepada media ini, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, RS diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap Melati sejak duduk di bangku SD kelas IV.
Perbuatan oknum Kepsek itu sudah berulang kali dan baru terbongkar ketika Melati duduk di bangku kelas I SMP.
Informasi dihimpun media ini, perbuatan bejat itu diketahui ketika Melati meninggalkan rumahnya karena diduga diajak RS. Melati trauma sehingga menangis dan menceritakan perbuatan yang dialami saat berada di rumah RS.
“Cerita yang saya dengar dari adik saya, katanya kejadian pertama itu adik saya masih sekolah SD kelas IV. Saat itu Kepsek panggil saya pe (punya) adik untuk datang ke rumahnya. Setelah dari itu adik saya mungkin trauma jadi menangis. Tapi masalah ini tong (kami) keluarga baru tahu di hari Sabtu malam kemarin, karena tong pe adik ini tara (tidak) pulang, padahal dia (oknum Kepsek) bawa dia (korban) nanti di hari Senin kemarin baru tong dapa (temukan), dari situ dia mulai cerita pa torang keluarga,” terang Fijai, salah satu kakak korban kepada awak media, Sabtu (10/9/2022).
Ia menceritakan, kejadian pertama kali di bulan ramadan saat Kepsek meminta Melati datang ke rumahnya. Sejak saat itu hingga Melati duduk di bangku kelas I SMP, Kepsek masih tetap mendatangi korban untuk berbuat hal-hal yang tidak diinginkan.
“Bahkan, yang adik saya cerita itu paling banyak Kepsek biking di belakang sekolah,” ungkap Fijai.
Merasa sangat dirugikan, keluarga korban terpaksa memidanakan Kepsek untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
“Torang so (sudah) lapor di kepolisian pada Senin kemarin,” jelas Fijai.



Tinggalkan Balasan