poskomalut, Praktik pengaturan dan pengondisian tender proyek di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara rupanya bukan hanya rumor belaka.

Penelusuran poskomalut kemudian menemukan fakta bahwa pengumanan atau penetapan pemenang tender Pokja pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dilakukan di luar jam kerja.

Terdapat lima pekerjaan yang dapat dijadikan sampel. Sebut saja paket pembangunan bangunan pengaman Pantai Gumira Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, pemenang tender CV. PUTRA PRISSMA PERKASA nilai kontrak Rp968.534.794,55, jadwal penetapan pemenang pada pukul 18.00 – 21.59 WIB. Sementara pengumuman pemenang pukul 22.00 – 23.00 WIB.

Pembangunan pangunan pengaman Pantai Kyowor, Pulau Makian, pemenang tender CV.JIRAAT UTAMA, nilai kontrak Rp662.074.425,40. jadwal penetapan pemenang pukul 18.00 – 21.59 WIB. Pengumuman pemenang pukul 22.00 – 23.00 WIB.

Berikutnya, pemeliharaan berkala jalan ruas dalam Kota Sofifi, pemenang tender CV. RIZKY ALAM RAYA nilai kontrak Rp6.302.509.443,55, jadwal penetapan pemenang pukul 19.31 – 22.00 WIB. Pengumuman pemenang pukul 22.01 – 23.32 WIB.

Pembangunan bangunan pengaman Pantai Limbo, Taliabu Barat, pemenang tender CV. KHALIFA PRIMA GANE, nilai kontrak Rp976.003.106,75, jadwal penetapan pemenang pukul 17.01 – 21.00 WIB. Pengumuman pemenang pukul 21.01 – 01.30 WIB.

Selanjutnya, pembangunan Tanggul Sungai Nahi, Sulabesi Barat, pemenang tender CV. Ainur nilai kontrak Rp1.430.194.972,74, jadwal penetapan pemenang pukul 17.01 – 21.00 WIB, pengumuman pemenang pukul 21.01 – 22.30 WIB.

Selain itu, terdapat sejumlah paket pekerjaan lainnya, termasuk penunjukan langsung dan jasa konsultan.

Sekadar diketahui, berdasarkan Pergub nomor 31 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan lingkup Pemerintah Pemerintah Provinsi Maluku Utara seluruhnya dipusatkan di BPJB.

Sebelumnya, informasi ini sudah lebih dulu diendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah rapat tertutup Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Maruli Tua Manurung dengan Pemprov Malut di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Ternate, Kamis 11 Juni 2026 lalu.

Lembaga antirasuah itu sudah mewanti-wanti Pemprov Maluku Utara ihwal pengadaan barang dan jasa (PBJ). Juga dugaan monopoli proyek.

Menurut KPK, penetapan pemenang tender hanya boleh dilakukan pada jam kantor atau pukul 07.00 sampai 16.00 WIT.

Temuan itu kini menjadi atensi KPK. Selanjutnya, bakal dikaji untuk ditentukan langkah atau penanganan selanjutnya.

Dikutip dari Voicmu.com, Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hukum membantah dugaan tersebut.

Ia menyebut temuan dugaan pengaturan dan pengondisian pemenang tesebut bukan melekat pada BPBJ.

Hairil mengatakan, tahapan tender di BPBJ Maluku Utara dilakukan transparan dan samua jadwal bisa dilihat publik.

“Bukan di Biro PBJ. Tidak ada pembahasan tender di Biro PBJ,” sebutnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Kata dia, pembahasan pada rapat bersama KPK kemarin hanya menyangkut metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

“E-purchasing dan pengadaan langsung itu langsung dari dinas masing masing. Tidak ada jadwal yang bisa di sembunyikan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar dikonfirmasi via WhatsApp tidak dapat tersambung.

Mag Fir
Editor