poskomalut, Sengketa lahan milik Polri di Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, kembali bergulir.

Polda Maluku Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate turun melakukan pengukuran ulang lahan seluas 45.735 meter persegi atau sekitar 4,9 hektare, Jumat (6/11/2026).

Pengukuran tersebut dilakukan di tengah keberadaan sekitar 160 kepala keluarga (KK) yang menempati kawasan tersebut. Bahkan, proses pengukuran di lapangan sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga.

Kegiatan itu dipimpin Kasubdit II Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Malut, Kompol Bagin Efrata Barus, dengan melibatkan tim ukur BPN, Biro Logistik dan Bidkum Polda Malut, serta pengamanan personel Polres Ternate.

Bagin mengatakan, pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan titik koordinat lahan yang menjadi objek penanganan perkara berdasarkan laporan Bidkum Polda Malut.

“Sekarang ini menjadi sengketa, karena diduduki oleh masyarakat kurang lebih sekitar 160 KK,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, pengukuran melibatkan pihak-pihak yang mengetahui batas lahan sebelumnya.

Setelah proses tersebut, Polda akan berkoordinasi dengan BPN untuk mencocokkan hasil pengukuran dengan sertifikat yang dimiliki Polri.

Hasilnya kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Ternate, warga, serta saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut.

Bagin menegaskan, Polda Malut berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif agar tidak merugikan masyarakat maupun institusi Polri.

“Makanya kita akan berkoordinasi dengan pihak Pemkot Ternate untuk langkah yang bisa diselesaikan. Sehingga tidak ada warga yang merasa dizalimi ataupun tersakiti dengan adanya tindakan yang kita lakukan dalam penanganan perkara,” katanya.

Sementara, Bagian Sengketa BPN Kota Ternate, Muhammad Haikal, mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti permohonan pengukuran dari pemegang sertifikat.

Menurutnya, hasil pengukuran tersebut masih harus melalui pengolahan data sebelum dapat diketahui secara pasti.

Senada, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Ternate, Maria, menjelaskan lokasi yang diukur mencakup tiga kelurahan, yakni Ubo-Ubo, Kayu Merah, dan Bastiong. Namun, sebagian besar lahan berada di Kelurahan Ubo-Ubo.

Terkait status rumah warga yang berada di dalam kawasan tersebut, Maria mengaku belum dapat memastikan apakah terdapat sertifikat kepemilikan lain.

“Yang jelas soal itu kita harus olah data terlebih dahulu, baru mengetahui hasilnya,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Malut sebelumnya telah memasang sejumlah plang peringatan di kawasan tersebut.

Pemasangan dilakukan menyusul somasi ketiga yang dilayangkan pada 8 Juli 2025, dengan tenggat waktu 60 hari dan ancaman gugatan hukum.

Dalam plang tersebut, Polda menyatakan lahan itu merupakan milik Polri berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Maluku Utara.

Polda juga mencantumkan peringatan hukum terkait dugaan penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa izin.

Mag Fir
Editor