poskomalut, DPD GMNI Maluku Utara mempertanyakan pengakuan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy; tidak ketahui adanya penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan menilai pernyataan Roberthus tidak cukup dijelaskan sebagai persoalan komunikasi atau disinformasi antara bawahan dan atasan.

Pasalnya, menurut Iwan, dugaan rasuah anggaran pembangunan RSP Halmahera Barat telah dilaporkan ke Kejati Maluku Utara sejak April 2026.

Ia menyebut, tidak logis jika Robertus mengaku tidak mengetahui proses penanganan perkara yang berada di institusinya sendiri.

“Sangat tidak logis kalau pimpinan atau Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak tahu bahwa ada proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan RSP Halbar yang tengah ditangani,” cetusnya.

Lanjut Iwan, GMNI menduga ada upaya pihak-pihak tertentu untuk menutupi kasus tersebut.

“Kami menduga kuat adanya konspirasi yang melibatkan pihak kontraktor, Dinkes Halmahera Barat dan pihak-pihak di Kejati Malut untuk menutupi kasus tersebut,” tegasnya.

Iwan juga menilai pengakuan Kajati Malut tidak sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : Perja-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Karena itu, GMNI meminta Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengevaluasi tata kelola penanganan perkara di Kejati Malut.

“Dalam 10 hari kerja seharusnya kepala kejaksaan telah menerima berkas-berkas sumber penyelidikan kasus sesuai ketentuan. Selain evaluasi terhadap para bawahan, kami meminta Kejagung mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap Kajati Maluku Utara,” ujarnya.

Menurut Iwan, proyek pembangunan RSP yang berada di Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengusut lebih luas dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan tahun anggaran 2023-2024 di Maluku Utara.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra dengan nilai kontrak mencapai Rp42,946 miliar. Namun, pembangunan sarana kesehatan itu mangkrak.

“Proyek RSP Halbar harus menjadi pintu masuk untuk mengusut seluruh proyek DAK Fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2023-2024 di Maluku Utara,” tegasnya.

GMNI Malut menyatakan bakal menyuarakan sekaligus melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mag Fir
Editor