poskomalut, PT Adhyta Nikel Indonesia (ANI),  tambang nikel, mayoritas sahamnya dikuasai Tommy Soeharto, diketahui nekat beroperasi di atas sanksi dan belasan pelanggaran serius.

Sanksi terhadap PT ANI tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor: 26/LHP/DJKPN-VI.TER/PPD.03/12/2025.

PT ANI disebut telah berhenti beroperasi setelah dikenai sanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain sanksi, BPK menemukan ketidakpatuhan PT ANI terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Perusahaan belum punya dokumen teknis pengelolaan air limbah, jalur hauling yang melewati Sungai Tewil, hingga ketiadaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen lingkungan, permintaan keterangan, serta observasi lapangan bersama pihak perusahaan dan pejabat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, PT ANI tercatat belum memenuhi sejumlah persyaratan pengelolaan lingkungan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air tanpa dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Surat Laik Operasi (SLO).

Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL dan melakukan pembuangan maupun pemanfaatan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertek memuat persyaratan teknis pengelolaan air limbah. Sedangkan SLO menyatakan kelayakan operasional sistem pengelolaan tersebut.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam konteks pengendalian pencemaran air dan perlindungan badan air di sekitar wilayah pertambangan.

BPK juga mencatat bahwa PT ANI masih berada pada tahap penapisan mandiri dalam pengurusan dokumen terkait.

Persoalan lain yang menyeret PT ANI, menyangkut sumber daya manusia bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran air dan pengoperasian pengolahan air limbah.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan secara uji petik, PT ANI belum memiliki tenaga kerja dengan sertifikat Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

POPAL bertanggung jawab atas perencanaan, pengoperasian, optimalisasi, dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, termasuk penanganan keadaan darurat.

Sementara itu, PPPA bertugas menyusun strategi pencegahan pencemaran, menilai potensi pencemaran dari kegiatan produksi, serta mengawasi pelaksanaan program pengendalian pencemaran air.

Pihak perusahaan, sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan, menyatakan sedang berupaya mengurus sertifikasi tersebut sehubungan dengan ketentuan yang mewajibkan kompetensi tenaga penanggung jawab lingkungan.

Catatan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan limbah B3. BPK pemeriksaan menyebut PT ANI belum memiliki Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 maupun fasilitas TPS limbah B3.

Rintek merupakan dokumen teknis yang menjelaskan jenis, jumlah, karakteristik, dan tata cara penyimpanan limbah B3. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam memastikan limbah disimpan sesuai persyaratan sebelum diserahkan untuk pengelolaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Divisi Mine Plan Engineer (MPE) PT ANI menyampaikan bahwa perusahaan selama ini belum memiliki TPS limbah B3. Pengelolaan limbah tersebut diserahkan kepada masing-masing subkontraktor.

Masalahnya, menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, PT ANI juga tidak melakukan pemantauan secara berkala terhadap limbah B3 yang dihasilkan subkontraktor selama kegiatan operasional.

Akibatnya, tidak tersedia data dan dokumentasi yang memadai mengenai jenis, jumlah, serta karakteristik limbah B3 yang dihasilkan para subkontraktor tersebut.

Di sisi lain, kematian Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Halmahera Timur dalam tabrakan maut dengan truk operasional milik PT PIM, Sub Kontraktor PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), di pos jaga perusahaan pada 27 September 2026, membuka persoalan lain.

Jaringan Advokat Tambang (JATAM) Maluku Utara mencatat siapa di balik korporasi pertambangan yang menduduki 2.000 hektare konsesi itu.

Berdasarkan data perusahaan, 75 persen saham PT ANI dikuasai PT Bumi Nusa Permai. Pada tingkat pemegang saham PT Bumi Nusa Permai, sebanyak 70 persen saham tercatat dimiliki Hutomo Mandala Putra.

Jejak kepemilikan itu bertemu dengan pucuk pengurus PT ANI. Hutomo Mandala Putra tercatat sebagai Direktur Utama PT ANI.

Ia dikenal sebagai Tommy Soeharto, putra Presiden Indonesia ke-2, Soeharto. Tommy merupakan bagian dari keluarga Soeharto yang memiliki jejak panjang dalam sejarah rezim kekuasaan politik dan ekonomi Indonesia.

Tommy Soeharto juga merupakan adik kandung Titiek Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.

Dengan demikian, nama keluarga Soeharto muncul dalam struktur pengendalian PT ANI melalui Tommy Soeharto. Sementara hubungan kekerabatan menghubungkannya dengan Titiek Soeharto yang kini menduduki posisi politik di parlemen.

Sementara itu, 25 persen saham PT ANI lainnya tercatat dimiliki Burhanudin Leman Djaelani sebesar 12,5 persen, Tan Chandra Hartanto sebesar 11 persen, Darwin Chandra sebesar 1 persen, dan Arifin Kusni sebesar 0,5 persen.

Dalam informasi lain yang diperoleh, PT ANI juga diketahui bermasalah pada pembangunan Exportable Transit Ore (ETO) disebut berada di luar IUP dan terlalu dekat dengan sempadan Sungai Tewil.

Catatan itu menunjukkan bahwa persoalan PT ANI tidak berhenti pada kelengkapan dokumen administratif.

Pada area bukaan tambang, tanggul disebut tidak terawat sehingga limpasan dari blok tambang berpotensi keluar ke media lingkungan tanpa pengolahan.

Saluran drainase juga disebut tidak terawat. Sediment pond ditemukan penuh dan tidak dikeruk, sementara fasilitas pengolahan air limbah tambang dinilai minim.

Rangkaian catatan itu memberi konteks penting terhadap tragedi yang menewaskan Jumanta.

Peristiwa itu harus diusut sebagai bagian dari keseluruhan operasi tambang dan penggunaan ruang di sekitar wilayah produksi.

Tragedi maut yang menewaskan Jumanta, seolah menjadi puncak dari buruknya tata kelola PT ANI.

Ketika kendaraan operasional perusahaan keluar dari kawasan tambang dan masuk ke jalan yang juga digunakan warga, risiko dari aktivitas pertambangan tidak lagi berada sepenuhnya di dalam wilayah konsesi.

“Risiko itu hadir di ruang hidup warga. Namun apakah aparat berani?,” tanya Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.

Mag Fir
Editor