Dugaan Pungli Toga Unkhair: Kenapa APH Tak Sentuh Nurdewi Rizka?

poskomalut, DPD GMNI Maluku Utara, menyoal keberanian aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti praktik dugaan pungutan liar (pungli) biaya toga dan jubah wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, periode 2021-2025.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan menilai temuan tim verifikasi internal kampus seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Tinggi maupun Polda menelusuri dugaan pungutan tanpa dasar hukum atau peraturan rektor.

Iwan menuturkan, desakan disampaikan publik, termasuk unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) pada, Kamis, 8 Oktober 2026 lalu, mestinya mendapat respons dari Kejati Maluku Utara.

“Saya kira masalah sangat jelas apa yang menjadi desakan publik. Penarikan tidak punya dasar hukum itu pungutan liar. Kenapa jaksa tak menggubris? Apalagi terjadi di kampus negeri yang berstatus BLU,” beber Iwan.

Penyelidikan dimulai dari pemeriksaan terhadap pejabat berwenang waktu itu. Yakni, mantan Kepala BAKK Unkhair, Nurdewi Rizka dan kolega.

Nurdewi Rizka diketahui menjabat Kepala BAKK sejak 2021. Ia kemudian dilantik tanpa asesmen dengan jabatan setara pada 15 September 2026 sebagai Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum (BPKU) Unkhair.

Iwan menduga praktik dilakukan Nurdewi ikut dilindungi internal kampus. Sebab, kebijakan pungutan tanpa dasar berjalan mulus begitu lama sebelum terendus publik.

Ia memaparkan, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli termasuk tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Praktik tersebut bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan pembayaran, menyerahkan sesuatu atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri.

Diketahui, temuan tim verifikasi internal juga mengungkap fakta lainnya. Di mana dana hasil transaksi tidak disetorkan ke rekening kampus.

Hasil akumulasi sementara, potensi nilai pungli digarap BAKK Unkhair mencapai Rp1,07 miliar. Nilai sebesar itu didapatkan dari 250.000 dikalikan dengan total 4.028 wisudawan periode 2021-2025.

Di sisi lain, Unkhair menepis angka itu. Sesuai hasil pemeriksaan internal, wisuda tahap I tahun 2026 (sebelum ditangani BPU) dari 700 hanya 200 mahasiswa meminjam toga ke BAKK.

Keterangan kampus justru timbulkan kejanggalan. Pasalnya, temuan media, dari kuitansi pengambilan toga milik salah satu calon wisudawan nomornya melampaui keterangan tim internal.

Dalam kuitansi tersebut tertulis jelas nomor pengambilan 249, untuk pembayaran satu set baju toga senilai Rp250.000 tertanggal 17 Maret 2026.

Iwan kembali menyinggung pengakuan anggota tim verifikasi internal sekaligus Ketua SPI Unkhair, Dr. Herman Darwis; tarif toga dalam masa pengelolaan BAKK, tidak ditetapkan melalui peraturan rektor.

Secara otomatis, penerimaan dari hasil penyewaan toga tidak disetorkan ke rekening Unkhair, melainkan full dalam kendali Nurdewi.

“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak itu disebut pungli,” tandas Iwan mengutip keterangan tim internal.

Mag Fir
Editor