poskomalut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) enggan memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan dugaan pungutan pas masuk pelabuhan dan biaya administrasi pembelian tiket secara tunai (cash).

Setelah sebelumnya, pungutan karcis pas masuk kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan Bastiong, Ternate, yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menuai sorotan.

Pasalnya, karcis senilai Rp7.000 dipungut dari kendaraan yang akan menyeberang memuat keterangan khusus untuk pengguna jasa tidak menyeberang.

Berdasarkan foto karcis yang diterima, tiket tersebut mencantumkan jenis “Pas Masuk Kendaraan” Golongan IV (Penumpang), dengan nilai Rp6.230 ditambah PPN Rp770, sehingga totalnya Rp7.000.

Namun, pada bagian bawah karcis terdapat keterangan “Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang”.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan dari pengguna jasa. Sebab, kendaraan yang hendak menyeberang juga disebut tetap diwajibkan membayar karcis tersebut petugas di lapangan.

“Sangat membingungkan. Di karcis tertulis jelas ‘Untuk Pengguna Jasa yang Tidak Menyeberang’, tetapi kenyataannya kami yang mau menyeberang tetap membayar. Apakah ini pungutan tambahan atau ada kesalahan sistem?” ujar Mardianto, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar penarikan biaya pas masuk bagi kendaraan yang akan menggunakan layanan penyeberangan.

Ia meminta manajemen PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tersebut.

Jurnalis poskomalut berupaya meminta klarifikasi langsung kepada General Manager PT ASDP Cabang Ternate, Erlisetya Wahyudi. Namun, saat disambangi di kantornya pada Rabu (21/10/2026), Erlisetya tak bisa ditemui.

Salah satu security berupaya kelabui wartawan dengan memberi alasan Erlisetya dan seluruh staf menjalankan tugas di luar daerah.

Sikap pihak ASDP menguatkan kecurigaan salah satu pengguna jasa tersebut atas pengutan karcis pas masuk pelabuhan tak jelas peruntukkannya. (SRI)