poskomalut, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan surat bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025, berisi sedikitnya 18 pelanggaran serius PT Adhyta Nikel Indonesia (ANI).

Perusahaan yang dikaitkan dengan Tommy Soeharto itu melakukan pelanggaran serius, yakni; nir-izin administrasi. Terkait ini pihak perusahaan tercatat belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah B3, laporan RKL-RPL, hingga alat ukur debit air limbah.

Berikutnya, pelanggaran tata ruang dan hutan. Area Exportable Final Ore (EFO) tercatat melebihi luasan dokumen UKL-UPL. Fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) berdiri di luar IUP dan merapat ke sempadan Sungai Tewi.

Bahkan, kantor, mes karyawan, serta workshop dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa kajian AMDAL.

Selanjutnya, kerusakan lingkungan. Ditemukan pula tanggul bukaan tambang dan saluran drainase tidak terawat, kolam pengendapan (sediment pond) dibiarkan penuh tanpa pengerukan, serta fasilitas pengolahan air limbah tambang sangat minim yang berpotensi mencemari lingkungan warga.

Selain mengoleksi 18 pelanggaran serius tersebut, PT ANI juga dikabarkan tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalin).

Dokumen yang belakangan menuai kecaman publik, lantaran perusahaan nekat beraktivitas tanpa Andalalin membawa petaka kematian bagi salah satu warga lokal, Jumanta.

Semua gelagat buruk perusahaan yang bertanggung jawab atas kematian Jumanta, warga Haltim, menuntut pengusutan tuntas dari aparat kepolisian.

Masih terkait aktivitas illegal PT ANI, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Maluku Utara, menemukan fakta jika gurita pengendalian perusahaan yang beroperasi di atas lahan konsesi seluas 2.000 hektare di Halmahera Timur, berpusat pada PT Bumi Nusa Permai.

PT Bumi Nusa Permai tercatat menguasai 75 persen saham. Penelusuran lebih dalam seputar struktur pemegang saham PT Bumi Nusa Permai mengungkap 70 persen saham dimiliki Hutomo Mandala Putra, atau Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Bahkan, jejak kepemilikan tersebut tidak berhenti di atas kertas modal, karena Tommy Soeharto tercatat secara resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT ANI.

Masuknya nama Tommy Soeharto menempatkan operasional PT ANI dalam bayang-bayang jaringan kekuasaan besar.

Sebab, Tommy, merupakan adik kandung dari Titiek Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), politisi Partai Gerindra yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024–2029.

Komisi yang membidangi sektor kehutanan, pertanian, dan lingkungan hidup. Adapun porsi 25 persen saham PT ANI lainnya terbagi  dalam beberapa kepemilikan perorangan: Burhanudin Leman Djaelani 12,5 persen, Tan Chandra Hartanto 11 persen, Darwin Chandra 11 persen, Arifin Kusni 0,5 persen.

Jejak kepemilikan dan kekuatan modal di balik PT ANI ini menjadi sorotan tajam ketika operasi tambang tersebut membawa dampak fatal bagi warga lokal.

Ihwal insiden maut pada 27 September 2026, truk kendaraan berat operasional milik PT PIM, Sub Kontraktor PT ANI bergerak keluar dari area konsesi menuju jalan publik yang saban hari dilalui masyarakat.

Di titik itulah, truk raksasa R10 jenis Howo 380 tanpa nomor polisi operasional menghantam Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, yang kendarai Kawasaki Merah bernomor polisi DG 6379 X hingga tewas di tempat.

JATAM menyatakan “Kematian Jumanta seolah menjadi puncak dari carut-marutnya tata kelola PT ANI. Tragedi itu menegaskan risiko aktivitas pertambangan PT ANI tak lagi terisolasi di dalam area industri, melainkan meluber dan mengancam ruang hidup warga sipil”.

Mag Fir
Editor