poskomalut, Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Selama 10 bulan berlalu, penanganan perkara tersebut masih berkutat pada pemeriksaan saksi, ahli, dan penantian hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada Senin 5 Januari 2026, Kepala Kejati Maluku Utara saat itu, Sufari, menyatakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kami masih menunggu perhitungan keuangan negara. Jadi poinnya kita menunggu perhitungan kerugian negara saja. Jika sudah ada, kami pelajari lagi,” tegas Sufari.

Pernyataan serupa disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, pada 26 Agustus 2026.

Saat itu, ia menyebut penanganan perkara mengarah pada penetapan tersangka, dengan tetap mempertimbangkan hasil pemeriksaan ahli dan potensi kerugian negara.

“Kalau ahli itu sudah selesai diperiksa dan jika ada muncul potensi kerugian negara, kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

Jendra menjelaskan, keterangan ahli diperlukan untuk memenuhi permintaan BPK dalam proses pemeriksaan kerugian keuangan negara.

Namun, hingga Selasa (27/10/2026), perkembangan perkara yang disampaikan Kejati Maluku Utara masih berkisar pada pemeriksaan saksi dan ahli serta permintaan audit kepada BPK.

Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Jendra menyatakan tersangka akan ditetapkan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

“Terkait penyidikan tunjangan DPRD masih pemeriksaan saksi, ahli dan permintaan audit. Jika sudah memenuhi alat bukti sesuai KUHAP, maka segera ditetapkan tersangka dan nanti diinfokan oleh Penkum,” kata Jendra.

Ia menegaskan, pengumuman tersangka menunggu terpenuhinya minimal alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Nanti diumumkan jika sudah terpenuhi minimal alat bukti sesuai KUHAP,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor