poskomalut, PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) kembali disorot atas sejumlah temuan ketidakpatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI nomor: 26/LHP/DJKPN-VI.TER/PPD.03/12/2025, mencakup belum adanya dokumen teknis pengelolaan air limbah, jalur hauling yang melewati Sungai Tewil, hingga ketiadaan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen lingkungan, permintaan keterangan, serta observasi lapangan bersama pihak perusahaan dan pejabat Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, PT ANI tercatat belum memenuhi sejumlah persyaratan pengelolaan lingkungan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air tanpa dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Surat Laik Operasi (SLO).

Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL dan melakukan pembuangan maupun pemanfaatan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertek memuat persyaratan teknis pengelolaan air limbah. Sedangkan SLO menyatakan kelayakan operasional sistem pengelolaan tersebut.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam konteks pengendalian pencemaran air dan perlindungan badan air di sekitar wilayah pertambangan.

BPK juga mencatat bahwa PT ANI masih berada pada tahap penapisan mandiri dalam pengurusan dokumen terkait.

Hal mengejutkan yang diungkap BPK, tambang nikel milik Tommy Soeharto itu disebut telah berhenti beroperasi setelah dikenai sanksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Di sisi lain, insiden kematian salah satu warga bernama Jumanta mengungkap fakta bahwa aktivitas pertambangan tetap berlangsung di tengah sanksi yang dijatuhi pemerintah.

Badań air pada lokali tambang PT ANI.

Persoalan lain yang menyeret PT ANI, menyangkut sumber daya manusia bertanggung jawab atas pengendalian pencemaran air dan pengoperasian pengolahan air limbah.

Berdasarkan hasil permintaan keterangan secara uji petik, PT ANI belum memiliki tenaga kerja dengan sertifikat Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

POPAL bertanggung jawab atas perencanaan, pengoperasian, optimalisasi, dan pemeliharaan instalasi pengolahan air limbah, termasuk penanganan keadaan darurat.

Sementara itu, PPPA bertugas menyusun strategi pencegahan pencemaran, menilai potensi pencemaran dari kegiatan produksi, serta mengawasi pelaksanaan program pengendalian pencemaran air.

Pihak perusahaan, sebagaimana dicatat dalam hasil pemeriksaan, menyatakan sedang berupaya mengurus sertifikasi tersebut sehubungan dengan ketentuan yang mewajibkan kompetensi tenaga penanggung jawab lingkungan.

Catatan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan limbah B3. BPK pemeriksaan menyebut PT ANI belum memiliki Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 maupun fasilitas TPS limbah B3.

Rintek merupakan dokumen teknis yang menjelaskan jenis, jumlah, karakteristik, dan tata cara penyimpanan limbah B3. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam memastikan limbah disimpan sesuai persyaratan sebelum diserahkan untuk pengelolaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Divisi Mine Plan Engineer (MPE) PT ANI menyampaikan bahwa perusahaan selama ini belum memiliki TPS limbah B3. Pengelolaan limbah tersebut diserahkan kepada masing-masing subkontraktor.

Masalahnya, menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, PT ANI juga tidak melakukan pemantauan secara berkala terhadap limbah B3 yang dihasilkan subkontraktor selama kegiatan operasional.

Akibatnya, tidak tersedia data dan dokumentasi yang memadai mengenai jenis, jumlah, serta karakteristik limbah B3 yang dihasilkan oleh para subkontraktor tersebut.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan menilai, ketiadaan fasilitas penyimpanan dan dokumentasi limbah harus ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang, terutama untuk memastikan status limbah yang telah dihasilkan dan tanggung jawab pengelolaannya.

“Dalam konteks pertambangan, pemenuhan dokumen dan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah bukan sekadar urusan administratif. Keduanya merupakan bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan pengendalian risiko terhadap lingkungan,” ujarnya.

Iwan menegaskan, temuan mengenai ketiadaan dokumen dan fasilitas dengan sendirinya membuktikan telah terjadinya pencemaran atau tindak pidana lingkungan.

Mag Fir
Editor