poskomalut, Aktivitas galian C milik CV Simmarban Generation di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pemilik usaha mengakui izin penggunaan kawasan untuk lokasi pertambangan tersebut hingga kini masih dalam proses pengurusan di kementerian terkait.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan atau galian C di wilayah tersebut juga sempat menjadi perhatian publik.
Bahkan, muncul desakan kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri legalitas kegiatan pertambangan yang diduga belum mengantongi seluruh perizinan.
Pemilik CV Simmarban Generation, Nico A. Mamahe, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan milik perusahaannya.
Ia juga mengakui adanya aktivitas dan perluasan wilayah pertambangan di Desa Mamuya.
Namun, Nico menyebut CV Simmarban Generation belum menjalankan kegiatan operasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Alasannya, lokasi tersebut berada dalam kawasan yang masih membutuhkan izin penggunaan dari pemerintah pusat.
“Saya masih mengurus terkait izin pakai lokasi di kementerian. Kalau izin pakai sudah keluar dari kementerian, maka CV Simmarban Generation akan berjalan atau beroperasi,” ujar Nico.
Ia menegaskan, untuk perizinan pertambangan lainnya, pihaknya sudah kantongi seluruh persyaratan.
“Kalau izin-izin pertambangan lainnya, pelaksanaan semuanya sudah lengkap,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status legalitas pemanfaatan kawasan yang menjadi lokasi galian C tersebut.



Tinggalkan Balasan