poskomalut, DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, resmi mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (4/11/2026).

Pengesahan tersebut berlangsung dalam Paripurna ke-3 Masa Sidang I, dengan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Haltim.

Salah satu sorotan utama DPRD: penyelesaian dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat yang dinilai harus menjadi agenda prioritas bersama.

Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, menegaskan bahwa penyelesaian DBH membutuhkan langkah konkret melalui rekonsiliasi data, penyampaian surat resmi, serta koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi dan pusat.

“Badan Anggaran meminta agar upaya penyelesaian dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat dapat dijadikan sebagai agenda prioritas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Abdul Latif.

Menurutnya, kepastian penyaluran DBH penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan program pembangunan.

Selain persoalan DBH, DPRD juga meminta pemerintah daerah memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah yang terukur dan berkelanjutan.

DPRD turut mengingatkan pentingnya efisiensi belanja daerah serta pengawasan terhadap pencapaian target setiap program dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2027.

Abdul Latif menegaskan, KUA-PPAS harus menjadi landasan penyusunan APBD yang realistis, terukur, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“KUA dan PPAS harus menjadi dasar penyusunan APBD yang realistis, terukur, berkeadilan, dan berprioritas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan hasil pembahasan serta catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Haltim, Ubaid Yakub, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan serta kerja sama dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

Ubaid menyebut, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk mengutamakan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan.

“Anggaran ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk lebih mengutamakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan mengacu pada kebutuhan riil, tujuan pembangunan kita akan menjadi lebih fokus dan terarah,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar menyusun program dan subkegiatan sesuai arah kebijakan serta prioritas pembangunan yang telah disepakati.

Penyusunan APBD 2027, lanjutnya, harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.