poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mulai mengarah pada penetapan calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabur Desa Luari, Kecamatan Tobelo.
Kejari Halut memastikan penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penting.
Sejumlah pihak telah diperiksa, mulai dari Panitia Pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabur, Sekretariat Desa Luari, hingga tiga pelaku usaha.
Perkara ini bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp500 juta. Dana tersebut diajukan melalui proposal untuk mendukung pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halut, Adi Setiawan, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan calon tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Dalam waktu dekat akan ditetapkan calon tersangka terkait dengan penyimpangan dana hibah oleh Panitia Pembangunan Masjid Tijaaratan Lan Tabur,” kata Adi.
Menurut dia, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara.
Meski demikian, hasil audit Inspektorat Halut telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Untuk kerugian negara saat ini kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak BPK. Akan tetapi, sesuai hasil audit Inspektorat Halut, terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang melawan hukum,” ujarnya.
Adi menegaskan, pihaknya telah menyiapkan calon tersangka. Penetapan tinggal menunggu waktu.
“Tentunya sudah ada calon tersangka yang kami sudah siapkan, sisa menunggu waktu penetapan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan