MABA- pm.com, Kejaksaan Negeri Kejari Halmahera Timur (Haltim) mengembalikan berkas perkara kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ke Polres Halmahera Timur untuk dilengkapi.

Pengembalian ke tiga kali berkas P-19, karena diangap belum penuhi syarat.

Kasi Intel Kejari Haltim, Irvan menyampaikan, setelah diteliti, terdapat beberapa petunjuk syarat materil dan formil yang belum dilengkapi penyidik.

“Masih banyak kelengkapan yang harus dilengkapi penyidik,” ujarnya kepada wartawan, di Maba, Selasa (09/01/2024).

Ia mengatakan, pengembalian berkas kasus pada minggu kemarin, tepatnya pada 5 Januari 2024.

“Kami dari Kejari Haltim siap menunggu kembali hasil uji kelengkapan dari tim penyidik Polres Haltim” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Haltim, Muhammad Andy Kurniawan mengaku, dokumen yang dilengkapi hanya ada P-19.

“Saat ini kami sedang melengkapi kekurangan P-19. Secepatnya kami kirim berkas kembali ke Kejari Halmahera Timur,” akunya.