poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap penyebab insiden ledakan spead boat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana menyatakan kasus tersebut sudah menerima hasil dari Lusat Laboraterium Forensik (Puslabfor).
“Sudah ada ahli dari Labkrim Polri dan penyebab kebakarannya dikarenakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai SOP,”kata Putu, Selasa (19/8/2025).
Disentil terkait kelayakan spead boat, Putu menegaskan, spead boat Bela 72 B layak untuk berlayar karena telah memiliki surat ukur kapal, pas besar, sertifikat keselamatan kapal dan nahkoda telah memiliki sertifikat SK 60mil.
Ia juga menyatakan saat ini sudah ada satu tersangka dengan insial RS dan disangmakan dengan pasal 323 ayat 1, 3 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.
Karena sudah ada tersangka, lanjut Putu, berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, JPU telah mengembalikan berkas tersebut untuk dikembalikam.
“Telah dilakukan pengiriman berkas ke JPU dan telah dikembalikan JPU ke penyidik untuk dilengkapi (P19),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan