poskomalut, Polsek Ternate Selatan gagalkan penyuludupan satu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah di pelabuhan Bastiong Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur dikonfirmasi jurnalis posmomalut, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan pengangkutan atau BBM Niaga jenis minyak tanah subsidi oleh para pelaku usaha pada 16 September 2025 sekira pukul 02:00 WIT.
“Yang kemudian berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan bersama-sama dengan petugas lainnya melakukan penyelidikan sehubungan dengan dugaan tersebut,” jelas Kapolsek.
Dari tindakan penyelidikan, Kapolsek mengatakan, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan menemukan adanya barang bukti berupa minyak tanah yang jumlahnya kurang lebih sebesar 1.800 Liter ditampung di dalam 72 jerigen.
Barang bukti ditemukan di dalam Kapal Makaeling dengan tujuan pemberarangkatan ke Gane Barat Halmahera Selatan.
Kapolsek menuturkan, petugas sempat berkoordinasi dengan para awak kapal dan buruh terkait pemilik minyak tanah tersebut.
Namun, tidak menemukan siapa pemiliknya, petugas kepolisian mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyellidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, pemilik minyak tanah diduga menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga BBM di subsidi untuk keuntungan pribadi dengan cara dijualkan kembali.
“Dari tindakan penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan kepada enam orang yang mengakui bahwa sebagian barang bukti berupa minyak tanah sebanyak 38 jergen yang diamankan petugas merupakan milik dari enam orang,” ungkapnya.
“6 terlapor mengakui bahwa minyak tanah tersebut diperoleh dari pangkalan-pangkalan di Kota Ternate dengan maksud dan tujuan nantinya di berikan kepada keluarga yang berada di kampung halaman. Sementara satu terlapor yang bernama JY mengakui bahwa minyak tanah miliknya nantinya diperjual belikan lagi,” sambungnya mengakhiri.
Adapun insial enam pemilik minyak tanah yang diamankan polisi diantaranya, SP, IR JY, NMN, ANR dan AS.

Tinggalkan Balasan