poskomalut, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemerintah Dearah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) segera membuat Peraturan daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.

Permintaan itu sebagai tindak lanjut dari diluncurkanya Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.

Kapolda mengatakan, Desa Wangongira, di Kecamatan Tobelo Barat sebagai kampung adat semata-mata menjaga kelestarian budaya masyarakat.

“Khususnya Pemda Halut, setelah dilauncingnya kampung wangongira, kami bermaksud, bermohon untuk dilanjutkan untuk dibuat Perda tentang Masyarakat Adat. Tentu ini dibuat harus dengan surat keputusan bupati,” ujar kapolda kepada poskomlaut di Sofifi, Rabu kemarin.

Ia menambahkan, Perda tersebut akan menjadi rujukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjuk masyarakat adat yang menguasai suatu wilayah.

“Ini penting untuk melindungi masyarakat adat di Makuku Utara. Ke depan wilayah mereka tidak terkena industri pertambangan,” tegasnya.

Jenderal bintang dua iitu bilang, usulan itu tak terlepas dari pengalaman konflik pertambangan dengan kawasan yang diklaim sebagai tanah masyarakat adat.

“Tetapi kan berdasarkan peraturan mentreri LHK itu, harus ditetapkan dengan perda. Sampai sekarang di Maluku Utara belum ada satu pun perda itu,” ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau kepada pemerintah kabupaten lainnya di Maluku Utara segera mungkin merancang dan tertbitkan Perda Masyarakat Adat.

“Harus lindungi masyarakat adat dengan perda. Kalau bisa segera, jangan sampai ke depan lebih dulu terbitnya IPKH (izin untuk melepas kawasan hutan) untuk keperluan non-kehutanan. Kalau sudah terbit IPKH wilayah hidup masyarakat adat dianggap sebagai kawasan hutan, dan itu dikuasai negara,”pungkasnya.

Mag Fir
Editor