poskomalut, Aditya Hanafi alias AH tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim) terancam pasal berlapis dan hukuman mati.
Acaman hukum yakni judi online, pembunuhan, penggunaan ponsel milik korban dan data pribadi milik orang lain.
Ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Satria Irawan saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (25/9/2025).
Satria mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi publik, sehingga hanya menunggu penyerahan berkas dari Polres Haltim.
“Kasus pembunuhan pegawai BPS itu kemarin berkasnya sudah masuk tahap I, setelah dilakukan penelitian, kami melihat dalam berkas itu mungkin ada beberapa tindak pidana lagi. Sehingga berkoordinasi dengan Polres dan memberikan petunjuk berkas baru,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka selain membunuh korban inisial KLP alias Karya, pelaku juga melakukan judi online, bahkan menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti.
“Kita minta Polres untuk menjerat di Judi online, kemudian penggunaan data pribadi orang lain, karena setelah dia membunuh korban, Ia mngambil ponsel korban dan mengajukan cuti di BPS atas nama korban, sehingga dijerat di undang-undang ITE,” jelasnya.
Satria menyatakan, bahwa pelaku juga melakukan pencabulan, sehingga pihaknya memberikan petunjuk ke Polres untuk berkas tersendiri.
“Ini pembunuhan yang keji, sehingga bagaiman caranya kita berupaya semaksimal mungkin untuk dapat membuktikan perbuatan tersangka,” bebernya.
“Ancamannya bisa sampai hukuman mati tapi kita tidak tahu seperti apa fakta di persidangan. tergantung hasil sidang,” tandasnya mengakhiri.
Sekadar diketahui AH melakukan perbuatan keji yang menghilangkan nyawa korban, Karya Listyanti Pertiwi pada 19 Juli 2025 lalu.

Tinggalkan Balasan