poskomalut, Pengadilan Negeri (PN) Ternate bakal eksekusi salah satu objek bangunan toko Modern Fun Tone di Jln Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah milik termohon eksekusi Sigit Litan alias Ko Acan.
Eksekusi ini berdasarkan perintah dari putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor: 58/Pdt.G/2023/PN Ternate jo putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor : 3/PDT/2024/PT.TTE Jo putusan kasasi nomor 4471 K/Pdt/2024, Jo putusan peninjauan kembali nomor 737 PK/PDT/2025.
“Dari hasil putusan tersebut menyatakan termohon Sigit Litan agar membayar hutangnya sebesar Rp800 juta kepada klien kami Hengky Thendrata, beserta bunga yang ditimbulkan,” kata pemohon Hengky Thendrata melalui penasehat hukumnya Fahruddin Maloko, Selasa (11/11/2025).
Fahruddin mengaku, kasus ini bermula termohon Sigit Litan meminjam uang sejumlah Rp800 juta kepada Hengky Thendrata.
Namun, berjalannya waktu tidak pernah dikembalikan sehingga Hengky Thendrata mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Dari gugatan itu berjalan hingga adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan kepada Sigit Litan untuk membayar hutang tersebut, namun jika tidak membayar secara sukarela, maka akan dilaksanakan dengan cara eksekusi,” jelasnya.
Ia menyatakan, atas perintah putusan itu namun hingga kini putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, tidak dipatuhi oleh termohon eksekusi Sigit Litan.
Padahal sebelumnya secara sukarela pemohon Hengky Thendrata sudah berkomunikasi, namun tidak adanya kepastian dan kesepakatan, sehingga pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan.
Fahruddin juga menyatakan, tentunya sebagai warga negara yang baik serta selaku pelaku bisnis utama di Kota Ternate, termohon patuh atas perintah putusan pengadilan tersebut yang telah dilalui hingga pada putusan Peninjauan Kembali (PK).
Dengan pelaksanaan constatering ini bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi yaitu pencocokan objek eksekusi. Dalam hal ini objek eksekusi yang dimaksud ialah berupa bangunan ruko toko Modern Fun Tone milik termohon eksekusi.
“Kami juga meminta agar Pengadilan Negeri Ternate sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan melaksanakan eksekusi agar memastikan proses eksekusi ini berjalan, agar adanya kepastian hukum,”ujarnya.
Ia menuturkan, dikarenakan ini terkait marwah Pengadilan, serta jaminan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, jika pelaksanaan eksekusi ini terhambat maka jaminan atas kepastian hukum oleh negara gagal dihadirkan, lantas para pencari keadilan akan mengadu ke mana lagi.
“Kami juga berharap termohon eksekusi, agar patuh terhadap putusan Pengadilan sebagai bentuk warga negara yang baik, serta sebagai pelaku bisnis yang taat kepada hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan