poskomalut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur meminta PT Alngit Raya hentikan aktivitas pertambangannya.

Permintaan itu bukan tanpa alasan jelas. Tapi, pemerintah daerah menilai aktivitas perusahaan membahayakan masyarakat dan pengguna jalan.

Pasalnya, wilayah operasi PT Alngit Raya, dianggap merambat pada area rawan longsor.  Juga berdekatan dengan jalan protokoler nasional.

Ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat saat meninjau langsung lokasi PT Alngit Raya pada Senin (02/02/2026).

Sekda menganggap longsor yang terjadi di jalan saat hujan deras, karena adanya bukaan lahan yang masif dari PT Alnglit Raya.

Menurut Ricky, secara visual areal operasi betul-betul curam mengarah ke badan jalan Lintas Halmahera Maba Pura-Kota Maba.

“Setelah ditelusuri ternyata bukaan PT Anglit Raya sudah masif di atas lokasi bada jalan, banyaknya batu-batuan, yang menumpuk, sehingga rawan terjadi longsor,” ungkapnya.

Dalam tinjauan tersebut, orang nomor tiga Pemda Haltim meminta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) menyurat secara resmi ke perusahaan tersebut untuk pemberhentian aktivitas sementara.

“Pemda akan meminta evaluasi terkait dengan bukaan baru dan meminta laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).” tegasnya.

Ricky juga perintahkan DPLH menyampaikan temuan tersebut kepada Inspektur Tambang untuk peninjauan lokasi.

“Kami meminta kepada Inspektur Tambang cek ke lapangan, karena Inspektur Tambang dianggap penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tukas Sekda.