poskomalut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pulau Morotai, Jainudin Naba memberikan penegasan bahwa hingga kini, rumah hunian yang ditempati ASN maupun warga di perumahan kompleks Amerika Desa Daruba, Kecamatan Morsel tak biaya.

Namun jika terdapat pihak lain yang melakukan pungutan, bisa masuk kategori pungutan liat atau Pungli.

Sebab, sampai saat ini belum ada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai soal retribusi atau pajak perumahan kompleks Amerika.

“Iya, masih sama seperti yang lalu-lalu. Jadi belum ada penagihan apa pun. Kalau ada penagihan, itu masuk kategori pungli, karena aturannya tidak ada,” tegas Jainudin saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).

Dalam penjelasannya, Jainudin mengatakan bahwa terkait penarikan atau retribusi bisa dilakukan jika sudah terdapat peraturan bupati.

“Terkait wacana itu kita belum bahas sampai saat ini. Itu harus ada peraturan bupatinya. Saat ini, Pak Bupati pun belum ada arahan,” terangnya.

“Belum ada aturan resmi yang mewajibkan torang untuk melakukan penagihan. Kalau ada Perbup-nya, ya kita akan melakukan penagihan,” katanya.

Ditanya soal koordinasi lintas sektor soal retribusi salah satunya perumahan Amerika, Jainudin kembali mengungkapkan hingga kini belum ada koordinasi.

“Belum ada rapat teknis, belum ada koordinasi, karena ini mestinya ada aturan baku yang dapat dijadikan sandaran kita untuk melakukan penagihan,” pungkasnya.