poskomalut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai bakal menertibkan pemasangan baliho atau spanduk perusahaan rokok yang terindikasi tidak patuh terhadap pembayaran pajak ke daerah.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah ditemukan sejumlah pemasangan reklame rokok di wilayah Pulau Morotai yang tidak pernah dilaporkan kepada Bidang Pendapatan BPKAD, sehingga berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
“Pemasangan iklan atau baliho rokok yang selama ini tidak pernah melaporkan pemasangannya kepada Pemda Morotai dalam hal ini Bidang Pendapatan. Karena tidak melaporkan kepada kami, maka kami akan melakukan penertiban terhadap reklame-reklame rokok yang ada di Pulau Morotai,” tegas Plt. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD, M Rafik Bayan kepada media ini, Senin (8/6/2026).
Ia mengaku, bahwa para pengusaha yang menjalankan bisnis rokok seringkali tidak melaksanakan kewajibannya terhadap daerah dan sudah terjadi di beberapa tahun terakhir.
Olehnya itu, sebagai respon atas tindakan tersebut maka Pemda Morotai akan mengambil langkah tegas.
“Ini sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, tahun ini kami melakukan penertiban secara tegas agar setiap pemilik rokok yang memasang reklame di Morotai dapat melaporkannya kepada kami,” ujarnya.
Ia berharap kepala pelaku usaha agar melaksanakan kewajibannya dengan taatbayar pajak salah satunya pengusaha yang mendistribusikan rokok di Morotai.
“Agar tertib pemasangannya, waktu pemasangan maupun pencopotannya. Selain itu, tarif pendapatannya juga dapat terdaftar dan terkonfirmasi dengan baik, baik tarif maupun lama pemasangannya,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan