poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus.
Politisi Partai Golkar itu saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) senilai Rp17,5 miliar, bersumber dari APBD 2023.
Aliong diumumkan sebagai tersangka pada Senin 26 Mei 2026 yang disampaikan Kajati Maluku Utara, Sufari. Meski tersangka, Aliong belum ditahan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Penahanan itu kewenangan penyidik, nantinya akan dijadwalkan pemeriksaan,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy saat dikonfirmasi di halaman kantor Kejati Maluku Utara, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan Aliong dengam status tersangka.
Diketehui, dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Kerugian diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, dan MPR alias Melanton selaku pelaksana kegiatan proyek.



Tinggalkan Balasan