poskomalut, Polsek Ternate Selatan hentikan penyelidikan kasus dugaan penyelundupan 1.800 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Polsek Ternate Selatan berdalih tidak ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.
Padahal sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menguatkan alasan dihentikannya kasus tersebut.
Kapolsek Ternate Selatan, IPDA Fatmawati Sukur menyatakan penyelidikan kasus tersebut, sudah digelar.
“Sudah kita gelar dengan Kasat Reskrim Polres Ternate pekan lalu. Hasilnya, kami hentikan,” kata IPDA Fatmawati, Senin (6/7/2026).
Kapolsek menerangkan, dari keterangan ahli bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, karena minyak dibeli dengan harga eceran tertinggi (HET), dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, alasan lain lanjut Kapolsek, BBM diangkut menggunakan jerigen tersebut akan dibawah ke kampung yang tidak memiliki pangkalan minyak tanah.
“Warga yang membawa minyak itu ke kampung, dan per orang paling tinggi dua jerigen. Intinya adalah hasil gelar dengan berbagai pertimangkan keterangan saksi hingha keterangan ahli telah ditemukan tidak adanya unsur pidana,” tandasnya.
Sebagi informasi, dari penyelidikan awal, Reskrim Polsek Ternate Selatan menemukan enam orang pemilik minyak tanah yang diamankan.
Mereka berinisial, SP alias Imin (31), IR alias Mail (20), HJY alias Udin (72), NMN alias Niryati (46), ANR alias Amirudin (58) dan AS alias Arkam (32).
Polsek Ternate Selatan mengamankan minyak tanah sebanyak 72 jerigen berisi 1.800 liter dimuat ke dalam kapal Makaeling, dibawa menuju Gane Barat, Rabu 17 September 2025 pukul 02:00 WIT dini hari lalu.



Tinggalkan Balasan