poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi realisasi belanja honorarium rohaniwan di Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,85 miliar.

Kasus itu menyeret Sekda Tidore, Ismail Dukomalamo setelah laporan ke Kejati Malut pada 4 September 2025 berdasarkan LHP BPK Perwakilan Malut Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

BPK sebelumnya menilai realisasi belanja tersebut tidak sesuai peruntukan dan merekomendasikan Wali Kota Tidore agar memerintahkan Sekda lebih cermat mengevaluasi anggaran.

Praktisi hukum, Hendra Karianga menegaskan Sekda sebagai Ketua TAPD bertanggung jawab penuh atas perencanaan dan evaluasi anggaran.

“Kalau memang dilaporkan, segera diusut. Korupsi itu kejahatan luar biasa,” tegasnya, Rabu (7/7/2026).

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, belum merespon saat dikonfirmasi.

Mag Fir
Editor