poskomalut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Rusdi A. Im mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khsuus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Amin Subuh diperiksa penyidik pada Kamis 1 Oktober 2026 lalu.
Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap dalang di balik kasus dugaan korupsi penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate.
Dua nama pucuk pimpinan DPRD diundang untuk dimintai keterangan menambah daftar saksi saksi yang dipanggil polisi.
Mangkirnya Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Im dari fraksi Nasdem tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/10/2026).
“Yang Ketua DPRD belum bisa hadir, nanti akan dijadwalkan panggilan kembali,” kata Kombes Pol Hadi.
“Sebelumnya 6 saksi orang sudah diambil keterangannya,” katanya.
Adapun, total delapan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate:
1. Sekwan DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali
2. Kabag Keuangan DPRD Ternate, Muhammad Iksan Kamil
3. Staf Sekretariat DPRD Ternate, Apriliansyah Adnan
4. Staf BPKAD Kota Ternate, Mardia
5. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim
6. Politisi PDI-P, Sartini Hanafi
7. Wakil Ketua I DPRD Ternate, dari Partai Golkar, Amin Subuh
8. Ketua DPRD Ternate dari Partai NasDen, Rusdi A. Im, (mangkir)


Tinggalkan Balasan