poskomalut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum (mami) pada kegiatan rapat serta jamuan tamu Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022.
Penghentian lantaran tersangka, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Ali Yasin Ali meninggal dunia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, menyampaikan keputusan tersebut dalam jumpa pers, Jumat (9/10/2026).
Matheos menjelaskan, penghentian penyidikan terhadap Yasin Ali berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur penghentian penyidikan apabila tersangka meninggal dunia.
Keputusan tersebut turut didukung dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian dari Primaya Hospital Makassar Nomor 0017-SKM-PHMA-8R-2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dan Akta Kematian Nomor 8202-KM-1802/2026-0001 tertanggal 19 Agustus 2026.
“Dengan demikian, penyidikan terhadap almarhum M.A. Yasin Ali secara resmi telah dihentikan,” tegas Matheos.
Dalam perkara tersebut, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka. Penghentian penyidikan hanya berlaku terhadap Yasin Ali.
Sementara itu, satu tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan.
Ia menyebut, penghentian penyidikan terhadap Yasin Ali tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka lainnya.
Kejati Maluku Utara menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara berdasarkan fakta hukum.
“Nantinya akan dilakukan pemutakhiran terbaru terkait proses perkara, agar informasi yang disampaikan senantiasa sesuai dengan fakta-fakta perbuatan,” tandas Matheos.


Tinggalkan Balasan