Acuannya Regulasi, DPRD Tetap Undang Samsuddin Sebagai Sekda

Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah, DPRD Maluku Utara, Ishak Naser.

SOFIFI-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara rupanya masih tetap tegas dan konsisten mengakui jabatan Sekretas daerah (Sekda) masih sah secara regulasi diemban Samsuddin A Kadir.

Ini ditegaskan langsung Ketua Pansus LKPJ Kepala Daerah, DPRD Maluku Utara, Ishak Naser, Kamis (18/4/2024). Ia mengatakan, DPRD tetap berbeda pendapat Plt Gubernur, Al Yasin yang memberhentikan sementara Samsuddin kemudian mengangkat Kepala Dikbud Malut, Salmin Janidi sebagai Plt Sekda, inprosedur.

Menurut Ishak, DPRD tetap berprinsip tidak ada keputusan Presiden yang memberhentikan Samsuddin A. Kadir sebagai Sekda Provinsi.

"Karena itu yang bersangkutan tetap dipandang sebagai sekretaris daerah,” ujar Ishak usai rapat bersama sejumlah OPD di eks Bank Mandiri, Ternate, Maluku Utara, (Malut).

Lanjutnya, DPRD tetap berpegang dengan aturan, bahwa sekretaris daerah yang sah, yakni diangkat dengan keputusan Presiden sesuai kewenangannya.

Sebab itu, dalam undangan rapat bersama sekretaris daerah pada Jumat 19 April 2024 malam, Pansus LKPJ tidak mengundang Salmin Janidi sebagai Plt Sekda. Namun, Samsuddin A Kadir sebagai Sekda definitif.

Ketua Komisi II itu menegaskan maksud undangan tersebut bukan tidak menghargai atau menghormati keputusan Plt gubernur, tetapi DPRD lebih memegang pada aturan pergantian pejabat tinggi madya.

Sementara, Kepala BPKAD, Inspektur Daerah, dan Kepala Bappeda yang saat ini dijabat pelaksana tugas tetap diundang. Meskipun diakui Ishak ada kesalahan prosedur dan sudah diperintahkan untuk dikembalikan.

“Meski begitu pejabat yang diangkat itu tetap bisa melaksanakan tugas sampai proses pengembaliannya dilakukan. Itu yang harus hadir,” cetus Ishak.

Komentar

Loading...