TERNATE-PM.com, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU),  Hendra Kasim meminta Jaksa Penuntut Kejati Malut, agar serius menangani kasus Amin Drakel yang sudah masuk tahap I.

Menurutnya, dalam hukum dikenal adagium “equality before the law” (semua orang sama di mata hukum). Artinya, hukum tidak tunduk pada siapa pun. Hukum bekerja berdasarkan mekanisme formil yang berlaku. “Saya berharap Kejati bekerja lebih serius dan cepat, jangan sampai penanganan kasus ini tanpa arah dan tidak jelas,” tegas Hendra.

Hendra juga mengapresiasi kerja penyidik krimum Polda yang sudah bekerja secara profesional, sehingga kasus Amin Darkel ini sudah tahap I dan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka kepada Kejati.

“Ini bukti bahwa Polda Malut khususnya Krimum tidak tebang pilih dalam proses penegakkan hukum,” katanya. Seraya berharap Kejati juga dapat bertindak seperti yang dilakukan krimum Polda Malut profresional dalam bekerja. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 08 Oktober 2019, dengan judul ‘Hendra Minta Kejati Serius Kasus Amin Drakel