BKD Morotai Tak Tahu Informasi Sidang Pemecatan ASN
MOROTAI-PM.com, Walaupun sidang gugatan dengan perkara pemecatan terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Pulau Morotai Beny Laos terhadap Dwi Silvany dengan agenda Dismisal atau mendengar keterangan dari penggugat dan tergugat sudah berjalan dua kali di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Usaha Negara (PTUN) Ambon. Namun, Bupati Pulau Morotai tidak hadir dengan alasan yang belum jelas. Bahkan, terkait persidangan di PTUN itu, Pemkab Pulau Morotai tidak mengetahuinya.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pulau Morotai Kalbi Rasyid. Kalbi ketika dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui jika masalah pemecatan itu disidangkan ke PTUN.
"Saya belum bisa komentar banyak, karena saya belum dapat informasi dan saya bisa komentar kalau ada informasi misalnya bukti surat atau apa,"kata Kalbi saat dikonfirmasi Poskomalut.com, di kantornya, Selasa (26/1/2020).
Menurutnya, jika pihak pengadilan telah menyurati maka minimal pihaknya juga dapat surat semisalnya tembusan sehingga bisa menyiapkan hal hal teknis menyangkut dengan persidangan.
"Misalnya surat ke pak Bupati atau apa, supaya torang juga ada persiapan dokumen dokumen, klo trada torang juga tra bisa komentar,"ujarnya
"saya tahu proses kalo ibu Silfani pe surat pengaktifan ada beberapa bulan lalu, cuman torang belum bisa tindaklanjuti, karena torang kan bawahan Bupati,"terang Kalbi
lanjutnya, jika sudah ada arahan atau perintah dari orang nomor satu di Pemerintahan Pulau Morotai. Barulah, pihaknya siap menindaklanjuti.
"Kita masih menunggu arahan, sampai saat ini belum ada arahan,"pungkasnya(Ota/red)
Komentar