poskomalut, Lima desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akan menggelar pemilihan antar waktu atau (PAW) kepala desa (kades) di penghujung November 2025.
Agenda tersebut menjadi babak baru bagi desa-desa yang sempat kehilangan kepala desa, karena wafat atau berhalangan tetap.
Lima desa yang akan menggelar PAW kades yakni, Fafao, Kecamatan Kayoa Barat, Ploly Kecamatan Pulau Makian, Ombawa Kecamatan Makian Barat, Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, serta Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara.
Di mana roda pemerintahan di lima desa tersebut masih dijalankan penjabat (Pj) dari kalangan ASN di Lingkup Pemkab Halsel.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, menyebut bahwa pelaksanaan PAW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Perda Nomor 7 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa.
“Kami targetkan pelaksanaan paling cepat akhir November nanti, dan paling lambat Desember,” ujar Zaki, pada Selasa kemarin.
Namun, dalam pelaksanaan PAW Kades, tidak semua warga akan ikut mencoblos langsung.
Ia mengungkapkan, bahwa sistem yang dipakai kali ini model partisipasi perwakilan masyarakat.
Ada dua model yang diatur dalam regulasi, partisipasi seluruh masyarakat dan partisipasi perwakilan.
“Untuk lima desa ini, karena sisa masa jabatan belum satu periode, kami pakai sistem perwakilan yang lebih efisien,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, ada 13 unsur keterwakilan masyarakat yang akan menyalurkan suara untuk mewakili kelompoknya, mulai dari tokoh adat, tokoh perempuan, pemuda, hingga lembaga desa. Cara ini dinilai lebih cepat, hemat, dan sesuai dengan konteks kekosongan jabatan yang bersifat sementara.
Zaki berharap pelaksanaan PAW kali ini bisa berjalan damai dan produktif.
“Kami inginkan bukan sekadar pemilihan, tapi mampuh melahirkan pemimpin desa yang mampu menata kembali kepercayaan warga dan membawa desanya jauh lebih baik,” harapnya.


Tinggalkan Balasan