poskomalut, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Maluku Utara patut diapresiasi terkait pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Ini diungkapkan Indah Musdalifah M. Amir, salah satu warga Sofifi membuat SKCK di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Mapolda Malut, Sofifi, Jln. Bhayangkara, Bukit Durian, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
“Saya merasa pelayanan SKCK yang diberikan oleh personel di SPKT sangat cepat dan ramah kepada saya saat melakukan pengurusan perpanjangan SKCK,” kata Indah, Sabtu (1/11/2025).
Indah mengatakan, dengan pelayanan yang diberikan begitu cepat tentu bisa menghemat waktu untuk melakukan aktivitas yang lain.
Indah juga menyebut, kedatangannya ke SPKT untuk mengambil SKCK yang sudah dilakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Polri super App, sehingga tinggal untuk proses cetak dan diambil.
Ia juga mengaku puas dengan pelayanan yang sudah diberikan karena cepat. Dirinya berharap ke depan bisa terus dijaga dan meningkatkan lagi pelayanan yang mudah dan efisien kepada masyarakat yang datang melakukan pengurusan SKCK maupun lain di SPKT.
“Selain cepat tentu kami juga harapkan Polda Maluku Utara untuk bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat masuk ke ruangan pelayanan dengan baik dan bersih,” harapnya.
Indah mengucapkan terima kasih, karena ia menilai pelayanan personel Ditintelkam Polda Maluku Utara yang ramah dan cepat.
Terpisah, Direktur Intelkam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Yushfi Munif Nasution menambahkan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan pelayanan publik melalui inovasi dan tata kelola yang efisien guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat di Maluku Utara.
Polda Maluku Utara dan jajaran Polres, kata Kombes Pol Yushfi akan terus berupaya memberikan layanan yang terbaik agar setiap proses administrasi yang dibutuhkan warga dapat selesai dengan cepat dan tanpa kendala.
“Tentu dengan apresiasi dari masyarakat ini menunjukkan komitmen Polda Maluku Utara dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi kenyamanan masyarakat di Maluku Utara,” jelasnya.
Diketahui, saat ini Polri terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan mudah dan efisien.
Langkah tersebut sebagai bentuk mempermudah masyarakat salah satunya saat ini dengan hadirnya Polri super App.
Nantinya masyarakat dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online tanpa harus antri panjang di kantor polisi.
Untuk mendapatkan aplikasi tersebut hanya dengan mengunduh di PlayStore atau AppStore.
Para pemohon dapat melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi online sebelum datang ke kantor polisi, termasuk Polda Maluku Utara untuk proses pencetakan SKCK.
Syarat pembuatan SKCK, pemohon dapat membawa, KTP, BPJS aktif dan foto.


Tinggalkan Balasan