poskomalut, Baru-baru ini publik Maluku Utara dihebohkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Empat warga Halmahera Selatan (Halsel) menjadi korban TTPO. Yakni Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22) dan Tantoni.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban, 6 Oktober 2025 lalu.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025, dengan pelapor kaka korban atas nama Fantila Arista.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan sejumlah saksi di Halmahera Selatan,” Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, pada Senin (27/10/2025).
Ia menyebut Polda Malut sudah berkoordinasi dengan Bareskirm, Kementerian Luar Negeri, badan perlindungan Migran Indonesia, serta Direktorat Jendral Imigrasi dan Kemnaker.
“Koordinasi ini, untuk upaya pemulangan empat korban ke Indonesia,” tandasnya.
Diketahui empat warga Halsel itu diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan.
Pihak yang diduga kuat sebagai perekrut yakni seseorang bernama Dindong. Ia menawarkan pekerjaan tersebut kepada para korban.
Dari situ, beberapa hari setelah keberangkatan, Feni menghubungi keluarganya dan mengaku ternyata tidak berada di Thailand, melainkan di Myanmar.
Bahkan, Feni juga mengungkapkan ke keluarga bahwa tidak mengetahui nama perusahaan tempat bekerja, karena tidak ada papan nama maupun identitas resmi di lokasi itu.

Tinggalkan Balasan