poskomalut, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku Utara diduga kuat menggunakan material ilegal untuk pembangunan proyek tembok tepi di Desa Lembah Asri, Weda Selatan, Halmahera Tengah.
Pasalanya, material yang digarap BPJN untuk proyek 4 km berasal dari galian C tak berdokumen resmi dari dari dinas terkait.
Menurut sumber berinisial YI mengatakan, seharusnya BPJN Malut lebih jeli terhadap material proyek yang dibangun.
“Matrial pembangunan proyek tembok tepi yang di bangun BPJN ini semuanya menggunakan matrial ilegal diambil dari galian C yang tidak memiliki izin,” bebernya, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, padahal setiap pencairan proyek harus dilampirkan dokumen galian C resmi atau miliki izin lengkap.
“Membeli material dari tambang ilegal sama saja membeli barang curian. Itu perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat sebagai penadah barang curian sesuai Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Ia menduga adanya persekongkolan antara pihak proyek dengan penambang ilegal.
YI menilai, jika ada proyek menggunakan material ilegal tanpa tindakan hukum, patut dicurigai ada permainan oknum penegak hukum maupun pihak lain.
“Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 jelas mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memakai material dari quarry galian C berizin lengkap,” terangnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindak tegas pihak kontraktor dan penanggung jawab proyek yang terindikasi menggunakan material ilegal.
Parahnya lagi, kegiatan tersebut tanpa papan proyek, sehingga pekerja juga tidak tahu besaran anggarannya.
“Bahkan, upah kerja dari perkerja juga tidak tahu,” tukasnya.
Beberapa pekerja dikonfirmasi di lokasi turut mengakui tidak mengetahui nilai proyek yang tengah dibangun.
Jurnalis media ini juga tidak menemukan papan informasi yang menjelaskan sumber anggaran, jangka waktu, nilai kontrak dan pemenang tender di lokasi proyek.
Hingga berita naik tayang, jurnalis media ini masih dalam upaya mendapat keterangan lain dari pihak BPJN Malut.


Tinggalkan Balasan